Kemenkominfo juga menelusuri akun dompet digital atau e-wallet yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online dan mengajukan 573 akun e-wallet ke Bank Indonesia supaya bisa diblokir.

Dalam upaya memberantas praktik judi online, pemerintah memberikan peringatan kepada platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta memutus akses IP address yang masuk dalam daftar hitam.

“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” kata Budi.

Di samping itu, Kemenkominfo mengeluarkan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), khususnya di sektor keuangan digital. PSE yang kedapatan melanggar aturan bisa dicabut izin operasinya.

Kementerian berkolaborasi dengan 11 asosiasi dan perhimpunan dalam menjalankan upaya pemberantasan praktik judi online.

Budi menyampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judi online yang dijalankan pemerintah sudah mulai membuahkan hasil.

Dia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 yang menunjukkan deposit di situs judi online sudah turun 50 persen dibandingkan dengan sebelum inisiatif pemberantasan judi online dilakukan.