Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan penggeledahan 10 rumah atau bangunan di sejumlah wilayah di Jawa Timur (Jatim).

Penggelesahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan jika 10 rumah atau bangunan tersebut berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Penggeledahan itu, lanjutnya, dilakukan sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, komisi antirasuah menyita 7 mobil, jam tangan Rolex, hingga uang tunai mencapai Rp 1 miliar.

“KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa kendaraan 7 unit, terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, dan 1 unit Isuzu,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).

“Jam tangan Rolex 1 buah, cincin berlian 2 buah. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” jelas dia.

Tak hanya itu, Tessa mengungkapkan bahwa KPK juga menyita barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop., E

“Serta dokumen-dokumen, di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan,” pungkas dia.