Bojonegoro, ERANASIONAL.COM – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, melakukan razia di home stay elit, yang ada di Jalan Veteran Kota Bojonegoro..

Razia penyakit masyarakat tersebut terjadi pada Rabu 16 Oktober 2024.

zdsri hasil Razia, petugas berhasil mengamankan 28 orang.

Dari jumlah tersebut 21 sepasang muda mudi bukan suami istri.

Empat di antaranya perempuan cantik diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK) yang jual diri lewat aplikasi.

“Ada empat orang yang menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat kita amankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmojo, Kamis 17 Oktober 2024.

Setelah diamankan, puluhan orang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, jika pihaknya sementara hanya bisa melakukan pembinaan.

“Awalnya kami mau jerat dengan pasal 411 KUHP, tapi pasal itu baru disahkan tahun 2023, dan berlaku 2026, bisa dikenai hukuman percobaan 3 tahun, tapi saat ini belum bisa digunakan,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara, untuk 4 perempuan yang menjajakan diri lewat aplikasi, pihaknya masih melakukan pendalaman.

Jika ada yang mengkoordinir atau “menjual” maka orang itu bisa kenakan pidana tentang human trafficking atau perdagangan orang.

“Untuk yang miChat selama ini mereka jalan sendiri-sendiri atau pribadi, tidak ada yang mengkoordinir atau biasa disebut “maminya”, tapi masih kita dalami,” pungkasnya. []