Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kewajiban menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih atau setingkatnya yang baru dilantik untuk melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Para pembantu presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu diingatkan untuk segera melaporkan kekayaannya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” ucap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam Keterangannya, Selasa 22 Oktober 2024.
“Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut,” sambung Budi.
Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025.
Dikatakan Budi, pihaknya siap membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala.
“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id,” tutur Budi.
Tak jauh berbeda juga disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
Dikatakan Pahala, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
Sementara bagi mereka yang sudah melapor hanya perlu melaporkannya kembali secara periodik seperti yang sudah dilakukan.
“Yang belum lapor maksimal tiga bulan setelah dilantik harus lapor,” kata Pahala Nainggolan.
Diketahui, Presiden Prabowo telah mengumumkan nama-nama menteri, wakil menteri, dan kepala badan di dalam kabinet pemerintahannya untuk periode 2024-2029. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan