Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasai yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait vonis bebas Ronald Tannur dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan putusan ini, Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

“(Putusan kasasi) kalau enggak salah, terbukti,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/10/2024).

Yanto menjelaskan, putusan kasasi ini juga sekaligus membatalkan vonis bebas Tannur. Kini, ia dihukum 5 tahun penjara.

“(Hukuman) penjara. Kalau enggak salah, 5 tahun,” ujarnya.
Dikutip dari situs MA, Ronald Tannur dinilai terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang mati.

Ketua Majelis Kasasi adalah Hakim Agung Soesilo dengan Anggota Hakim Agung Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Kasasi diketok pada 22 Oktober 2024.