JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi yang diberi nama Sinar (SIM Nasional Presisi) ini rencananya akan segera meluncur pada 12 April 2021.
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan dengan adanya layanan ini, pemilik SIM tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Satpas SIM. Karena perpanjangan bisa dilakukan lewat HP.
“Nanti [perpanjangan SIM lewat HP] setelah launching yang rencananya tanggal 12 April,” kata Jati dikutip eranasional.com dari Detik.com, Kamis (1/4/2021)
Sedangkan untuk melakukan perpanjangan, pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C diminta mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui App Store atau Play Store.
Selanjutnya, pemohon perpanjangan SIM via aplikasi memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).
“Setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Saat ini Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda,” ungkapnya.
Ia menambahkan, petugas Dokkes Polda juga sudah memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.
Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari. Berikutnya, sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.
Tahapan layanan SIM via aplikasi selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM.
“Jadi kalau dia lulus yang mengantarkan SIM dari lokasi Satpas sesuai yang dipilih. Mungkin di dekat rumah atau di dekat tempat kerja,” katanya.
Hanya untuk pemohon baru sedikit berbeda dengan perpanjangan SIM. Pemohon pembuatan SIM tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Selain itu, pemohon juga harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik. Setelah itu sistemnya sama seperti perpanjangan,” terangnya.
Jati menambahkan bagi pemohon yang dinyatakan lolos dan SIMnya sudah jadi juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain, atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.
“Kami harap, sistem ini bisa memudahkan masyarakat,” tambahnya. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan