Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan memeriksa anggur Muscat yang banyak beredar di Indonesia terkait temuan pestisida di atas batas aman pada anggur Muscat di Thailand.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan bila memang ditemukan zat berbahaya, anggur hijau yang manis dan tak berbiji ini akan ditarik dari peredaran.

Hal ini Taruna katakan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX di gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (29/10/2024). Taruna mengatakan, BPOM akan langsung melakukan sampling ke pasar.

“Badan POM akan menjalankan tahapan berikutnya, yaitu melakukan sampling ke beberapa toko-toko atau pasar-pasar yang bisa berdampak kepada masyarakat,” jelas dia.

Taruna mengatakan, bila ditemukan zat berbahaya seperti pestisida yang di atas ambang aman, maka anggur berwarna hijau tanpa biji nan manis ini menjadi ilegal dan akan ditarik.

“Ya tentu (ditarik kalau ditemukan zat berbahaya), kan dia tidak bisa didistribusikan di Indonesia. Kalau didistribusikan di Indonesia kan berarti termasuk ilegal dan itu bisa ditarik. Jadi, kami akan bertindak dan kami akan koordinasi dengan badan-badan,” tuturnya.

Taruna menjelaskan, kalau anggur ini sudah dijual bebas di pasar, maka anggur ini menjadi tanggung jawab BPOM. Bila sudah menjadi makanan olahan, maka harus ada izin edarnya.