Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memeriksa Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat setelah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kebijakan impor gula.

Diketahui Tom Lembong sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

“Kejaksaan harus mengungkap, apakah kebijakan impor-impor gula oleh menteri-menteri berikutnya sesuai prosedur atau tidak yang berpotensi pidana juga,” kata eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, Jumat 1 November 2024.

Yudi menuturkan, Kejagung tidak boleh berpuas diri hanya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Kejagung, kata dia, harus mengembangkan perkara ini dan memberantas mafia impor gula sampai tuntas agar masyarakat menerima dampak positif.

“Masyarakat akan mendapatkan harga gula yang layak serta penerimaan negara tidak bocor,” ujar Yudi.

Selain itu, dia mendesak Tom Lembong menjadi justice collaborator untuk mengungkap jaringan mafia impor.

Sebab, menurut Yudi, pengusaha importir gula yang diuntungkan dari kebijakan Tom Lembong mungkin saat ini bisnisnya sudah menggurita dan bahkan menjadi mafia impor.

Apalagi, kata Yudi, Tom Lembong sebagai Mendag, tentu mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin impor.

“Tom Lembong tahu siapa saja yang terlibat dalam proses keluarnya izin impor gula,” kata Yudi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp400 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjadikan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.

Kejagung telah menahan keduanya untuk 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara/BUMN (PT PPI),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Kejagung menjerat Tom Lembong dan CS dengan sejumlah pasal dalam kasus impor gula.

“Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli. []