Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dalam jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, terdapat 48 wajib lapor terkait Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baru.
Informasi tersebut disampaikan Anggota Tim Juru Bicara KPK, Biudi Prasetyo
“Ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat 1 November 2024.
Ia mengatakan, dari 48 orang tersebut sudah terdapat beberapa yang telah berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK.
Pihak KPK menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya hal itu menjadi inisiatif yang sangat baik dalam awal kepatuhan LHKPN.
Budi memastikan, pihaknya siap memberikan bantuan serta pendampingan jika para wajib lapor baru mengalami kendala dalam pengisian LHKPN.
“Saya yakin ke depan menteri dan wakil menteri melalui stafnya tentu pasti akan lebih intensif lagi untuk melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN,” jelasnya.
“Karena kita masih punya waktu sekitar dua bulan lebih ya kalau kita hitung dari masa pelantikan atau penjabatan pertama, yaitu tiga bulan untuk pelaporan LHKPN-nya,” tambahnya.
Kata Budi, dari 109 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan