Jakarta, ERANASIONAL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tarik dari pasaran makanan jajanan “Latiao” dari peredaran masyarakat. Hal ini dipicu berdasarkan laporan kejadian luar biasa keracunan pangan yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Di antaranya adanya korban di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pemekasan hingga Riau.

Latiao sendiri merupakan produk makanan impor asal China yang dibuat menggunakan bahan dasar tepung. Makanan ini memiliki karakteristik tekstur kenyal dan rasa pedas serta gurih.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengawasan dan tindakan teknis BPOM, pangan Latiao yang diduga menyebabkan Kejadian Luar Biasa (KLB) ini terindikasi kontaminasi bakteri Bacillus Cereus.

Bakteri ini menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berubah sakit perut, pusing, mual, muntah sesuai dengan laporan dari para korban.

“Pemeriksaan dan sarana peredaran kami memeriksa sarana dan peredaran terhadap gudang importirr dan distribusi setelah diperiksa dan memastikan bahwa pihak tersebut wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang baik CPR-POP. Di sisi lain, hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers secara daring di YouTube BPOM.