Depok, ERANASIONAL.COM – Diduga terlibat promosi judi online, lima orang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok.

“Para pelaku, yang merupakan jaringan judi online (judol), diamankan di dua lokasi berbeda di Sukmajaya, Depok,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Kelima pelaku yang ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20).

Arya menjelaskan para pelaku bertugas menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik atau dokumen yang memuat konten perjudian online melalui perangkat ponsel.

“Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik serta dokumen yang bermuatan perjudian atau judi online,” katanya.