Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perombakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, yang diteken pada 5 November 2024.

Dalam baleid itu, terdapat penambahan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kemudian Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sebelumnya terdapat dalam struktur organisasi Kemenkeu, kini telah dihapuskan.

Namun untuk fungsinya dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, bahwa peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.