Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Perombakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, yang diteken pada 5 November 2024.
Dalam baleid itu, terdapat penambahan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kemudian Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sebelumnya terdapat dalam struktur organisasi Kemenkeu, kini telah dihapuskan.
Namun untuk fungsinya dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, bahwa peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Hal itu sejalan tugas ditjen baru tersebut, dimana dalam baleid itu dijelaskan tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selain itu, ditjen baru ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati.
Baleid tersebut juga mengatur tentang Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan yang kini berada di bawah naungan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni kepada wartawan, Kamis 7 November 2024.
Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Kehadiran Perpres 158/2024 sekaligus mencabut Perpres 57/2020, dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 5 November 2024.
Berikut susunan organisasi Kemenkeu saat ini:
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
Inspektorat Jenderal;
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan. []
Tinggalkan Balasan