Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan para bandar judi online di Indonesia memindahkan servernya dari semula di dalam negeri ke luar negeri.
“Tantangan terkait pemberantasan karena mereka memindahkan server-server yang tadinya ada di dalam negeri, kemudian bergeser ke luar negeri,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sigit mengungkapkan, beberapa negara yang terdeteksi menjadi tempat pengendalian server judi online yakni Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, serta Tiongkok. Kendala muncul lantaran terdapat regulasi negara-negara tersebut dengan Indonesia yang melarang judi online.
“Di mana negara tersebut memiliki regulasi yang berbeda dengan Indonesia, di sana sebagian dilegalkan, sementara Indonesia ini ilegal, sehingga ini menjadi masalah sendiri pada saat kita melakukan pemberantasan pemberantasan judi online,” kata dia.
Modus lainnya dengan memanfaatkan para influencer, kemudian backlink situs pemerintah, dan broadcast promosi di media sosial. Selain itu terdapat pergeseran metode pembayaran, yang tadinya menggunakan rekening, saat ini melalui payment gateway, QRIS, E-Wallet, hingga kripto. Transaksinya bisa dalam jumlah minimal Rp 10 ribu sehingga bisa terjangkau masyarakat menengah Bawah.
“Sehingga hari ini menyebabkan penyebaran dari pelaku maupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut,” kata Sigit.
Kepolisian mencatat sejak 2020 hingga 2024 telah mengamankan 96 tersangka terkait judi online, kemudian membekukan 5.991 rekening dan mematikan 68.108 situs judi online.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan