Makassar, ERANASIONAL.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga owner (pemilik) skincare di Kota Makassar.
Penetapan tersangka terhadap tiga owner skincare itu setelah Polda Sulsel menggelar perkara dan ditemukan bahan berbahaya dalam skincare yang mereka produksi.
“Tiga pemilik produk ini sudah resmi menjadi tersangka setelah kami selesai melaksanakan gelar perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi, di Mapolda Sulsel, Selasa, 12 November 2024.
Ketiga tersangka ini adalah pemilik sejumlah produk yang sebelumnya telah di sita oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Dedi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan ahli dan pelaksanaan gelar perkara.
Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rincian mengenai identitas para tersangka.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum mengumumkan kepada publik.
“Nama-nama tersangka akan kami ekspos setelah proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa enam produk kosmetik yang beredar di pasaran positif mengandung bahan berbahaya.
Produk tersebut telah melalui uji laboratorium oleh Badan POM Makassar, dan hasilnya menunjukkan bahwa dalam produk-produk tersebut terdapat kandungan zat berbahaya.
Beberapa produk yang tercatat mengandung bahan berbahaya termasuk kosmetik FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL. []
Tinggalkan Balasan