Kalsel, ERANASIONAL.COM – Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
Status tersangka yang sempat dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Sahbirin Noor pun batal.
Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan bahwa pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor karena menilai KPK belum memeriksa gubernur Kalsel itu sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Afrizal menilai penetapan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap tidak berdasarkan hukum dan sewenang-wenang.
Menurutnya, surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan status tersangka Sahbirin juga tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Afrizal saat membacakan putusan sebagaimana dikutip Kompas.com, Selasa 12 November 2024.
Diketahui Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober lalu.
Sahbirin diduga terlibat kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kalsel.
Usai OTT tersebut, KPK menetapkan sejumlah tersangka kasus suap, yakni Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta
Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean.
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin Noor sendiri sempat “menghilang” usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Namun, Gubernur Kalsel itu kembali muncul ke publik dengan memimpin apel pagi di kantor gubernur pada Senin 11 November 2024 atau sehari sebelum menang praperadilan. []
Tinggalkan Balasan