Hal ini terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada 97 ribu anggota TNI-Polri serta 461 pejabat negara yang terlibat dalam transaksi judol.
“Pertanyaan saya bukan soal judinya, pertanyaan saya adalah apakah bagaimana keterlibatan kejaksaan terutama dalam kasus suap?” tanya Bamsoet kepada ST Burhanuddin dalam rapat kerja.
Ketua MPR RI periode 2019-2024 itu ingin mengetahui lebih lanjut apakah ada oknum dalam Kejaksaan yang justru malah memuluskan praktik judol di Indonesia seperti yang terjadi di Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi).
“Karena judi ini ternyata ada unsur suapnya yang melindungi agar kegiatan itu terlindungi terutama di Kementerian Komdigi,” tanya Bamsoet.
“Apakah hanya pada level bawah atau sudah menyerempat ke tengah? atau ada potensi menyambar ke atas? lalu karena ini melibatkan pejabat negara penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” lanjut politisi senior Golkar itu.
Terkait hal ini, Burhanuddin kemudian menjawab soal ada anak buahnya yang bermain judi online sekadar iseng. Namun terkait apakah ada pegawai Kejaksaan Agung yang terlibat dalam kasus suap seperti yang dilakukan di Komdigi.
“Kemudian untuk judi online, judi online Kami memang belum, belum nyampe ke kami karena kami di era penuntutan penyidikan masih di Mabes Polri,” tuturnya.
Sebelumnya, Burhanuddin juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang jajaran Korps Adhyaksa ikut bermain judi online.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan