“Dari tersangka A alias M dan istrinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar,” tambah Ade.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” jelas Ade.
Ade memastikan, pengungkapan kasus tidak berhenti sampai di sini. Polisi juga masih terus menelusuri aset para tersangka yang berkaitan dengan kasus ini.
“Komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” ucap dia.
Pengungkapan kasus judi online di Komdigi berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil. Dari situ, polisi terus menelusuri tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Pegawai Komdigi berperan menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Untuk satu situ, mereka mendapat Rp 8,5 juta. Omzet mereka dalam sebulan bahkan bisa mencapai Rp 8,5 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan