Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mary Jane Veloso terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina bebas. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr lewat instagram resminya, Rabu (20/11/2024).
“Mary Jane Veloso pulang,” tulis Bongbong.
Bongbong menyebut, Mary Jane bebas berkat diplomasi dan konsultasi pemerintahnya dengan Pemerintah Indonesia. Bahkan sebelum bebas, Bongbong menekankan Filipina berhasil menunda eksekusi matinya.
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” jelas dia.
Atas bebasnya Mary Jane, Bongbong menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah RI dan Presiden Prabowo. Dia mengatakan, bebasnya Mary Jane menunjukkan sikap baik Indonesia.
Tinggalkan Balasan