389 kilogram sabu itu dikemas oleh pelaku ke dalam 315 bungkus plastik bening. Sabu itu dikirim dari Afghanistan ke Aceh menggunakan jalur laut. Kemudian, dari Aceh, sabu dikirim ke Jakarta melewati Pelabuhan Bakauheni melalui jalur darat.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.