Jakarta, ERANASIONAL.COM – Lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Kamis 21 November 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Dikutip dari laman X TMC Polda Metro Jaya, Kamis 21 November 2024, layanan SIM keliling ini hanya untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Jika masa berlaku SIM sudah melewati batas waktu, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan di SIM Keliling:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi. []