Di sisi lain, ia pun mengungkapkan bahwa terorisme berbeda dengan tindak pidana umum karena pelaku kriminal umum biasanya sadar bahwa tindakan yang dilakukannya melanggar hukum.
Sementara, sambung dia, pelaku tindak pidana terorisme cenderung tidak sadar yang dilakukan salah, bahkan merasa tindakannya benar dan merasa menjadi orang yang paling benar.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose menyampaikan sosialisasi pencegahan terorisme kepada PT Pindad menjadi hal penting mengingat jumlah karyawan perusahaan yang relatif banyak dan tersebar di Bandung maupun Malang, Jawa Timur.
“Tentunya kami sangat memerlukan pemahaman atau sosialisasi ini,” ucap Abraham.
Sosialisasi pencegahan radikalisme dan terorisme di PT Pindad merupakan salah satu implementasi dari kerja sama yang dilakukan antara BNPT dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran direksi beserta para pegawai PT Pindad yang hadir secara daring maupun luring.
Sebelumnya, BNPT dan Kementerian BUMN telah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama, di mana salah satu isi dari ruang lingkup MoU tersebut berupa pelaksanaan kegiatan pencegahan paham radikal terorisme, termasuk di PT Pindad.
Tinggalkan Balasan