Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurut hakim, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung terhadap Tom sudah sah dan sesuai dengan aturan hukum.
“Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang,” kata hakim.
“Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk (…) berupa hard disk, dan beberapa handphone,” sambung hakim.
Menurut Hakim, Kejagung sudah menemukan bukti. Terkait kualitasnya, bukan ranah praperadilan untuk mengujinya, melainkan pada persidangan pokok perkara.
“Termohon bisa memenuhi 2 alat bukti,” kata hakim.
Tinggalkan Balasan