“Dari penambahan ini diduga PJ. Walikota
menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” ungkap Ghufron.
Tim KPK menangkap sembilan orang dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta kemarin.
Tim KPK selain itu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,82 miliar,” ujar Ghufron.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK memastikan bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran uang terkait kasus ini.
KPK menjebloskan ketiga tersangka di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK untuk 20 hari pertama.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” tutur Ghufron. []
Tinggalkan Balasan