Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution akhirnya ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka.

Keduanya dijerat atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru.

Selain Risnandar dan Indra Pomi, KPK juga menetapkan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus ini.

Adapun penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara setelah memeriksa ketiganya dan enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pekanbaru dan Jakarta pada Senin (2/12) kemarin.

“KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.

Dalam konstruksi kasus, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024.

Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“NK (Novin Karmila) selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt. Bagian Umum yaitu MU (Mariya Ulfa) dan TS (Tengku Suhaila) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU (Ganti Uang). NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Walikota Pekanbaru,” kata Ghufron.

Lebih lanjut dikatakan Ghufron, terdapat penambahan anggaran Setda pada November 2024.

Penambahan anggaran itu diantaranya untuk anggaran Makan Minum (APBDP 2024). Risnandar Mahiwa diduga mendapat Rp 2,5 miliar dari penambahan anggaran tersebut.