Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan (amnesti) kepada 44 ribu narapidana.
Kementerian Hak Asasi Manusia membeberkan, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya rehabilitasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Asta Cita,” kata Menteri HAM Natalius Pigai, dalam keterangan tertulis Minggu (15/12/2024).
Pigai mengambil contoh kasus pelanggaran UU ITE yang menurutnya berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Pilihan Prabowo memberikan amnesti kepada golongan tertentu sudah sesuai dengan HAM.
“Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM dan yang lain-lain. Artinya Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” sambung Pigai.
Pigai memberikan sinyal amnesti serupa juga akan diberikan lagi di masa yang akan datang dengan menyasar ribuan narapidana lain.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.
Sebelumnya, pemberian amnesti ini pertama kali diungkap oleh Menteri Hukum, Supratman, Sabtu (14/12/2024) kemarin.
“Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” ucap Supratman, dikutip Sabtu (14/12/2024).
Supratman menyebut, Prabowo sendiri telah memberi sinyal setuju terkait pemberian amnesti ini. Amnesti tinggal menanti pertimbangan DPR.
“Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” kata Supratman.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan