“Ini butuh pengawalan agar swasembada tercapai,” ujarnya.

Selain itu, Andi juga melaporkan adanya dugaan pungutan liar yang terjadi dalam pengiriman alat pertanian ke petani. Padahal, seharusnya alat tersebut diberikan secara gratis.

“Nah, ada beberapa keluhan menurut informasi di beberapa daerah, tapi belum kami dikirimi buktinya, bahwa alat mesin pertanian terkadang yang kami kirim ke daerah, ke petani, itu terkadang dimintai oknum tertentu,” ungkap Andi.

“Dalam artian bayar kalau kami berikan traktor, combine harvester, ada yang bayar sampai, menurut laporan, ada bayar sampai Rp 50 juta satu unit. Ada yang bayar Rp 3 juta untuk alat yang kecil. Padahal ini perintah Bapak Presiden diberikan secara gratis untuk alat pertanian,” sambungnya.

Karena itu, Andi meminta kepada jajaran Kejaksaan Agung untuk mengawal ketat segala celah tindak pidana yang ada di bidang pertanian.

Sementara Jaksa Agung Burhanuddin mengaku akan mengumpulkan lebih dulu data-data dari laporan yang telah diterimanya itu sebelum nantinya ditindaklanjuti.

“Kita akan ngumpulin data dulu ya. Karena ini baru masuk, beliau juga baru tadi dapatnya, dan kita akan kembangkan kita,” ujar Jaksa Agung.

“Pasti, pasti (ditindak tegas). Anda kan tahu siapa saya, saya tidak akan pandang bulu, siapa pun,” tegasnya.