Jakarta, ERANASIONAL.COM – Guru besar ilmu hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD menilai, apa yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto tentang peluang pengampunan pelaku korupsi asal mengembalikan duit korupsinya adalah niat baik.
Apalagi kata Mahfud, persoalan korupsi sampai dengan saat ini masih menjadi momok tersendiri di Indonesia.
Belum ada formula yang tepat untuk memastikan pemberantasan korupsi bisa dihentikan.
“Secara politik, psikologis saya kira itu ekspresi niat baik Pak Prabowo untuk menyelesaikan masalah korupsi yang nampaknya hampir membuat frustasi,” kata Mahfud di kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2024.
Sebagai bentuk narasi, Mahfud menilai bahwa statemen Presiden Prabowo Subianto patut dihargai.
“Kita harus hargai,” ujarnya.
Hanya saja ia memberikan peringatan kepada Presiden Prabowo, bahwa jika hal itu dilakukan, ada risiko yang bakal terjadi.
Salah satunya adalah penegakan azas transparansi dan akuntabilitas.
“Menurut saya itu berisiko, kalau misalnya memaafkan korupsi apalagi dengan diam-diamnya. Azas pemerintahnya menyangkut akuntabilitas pertanggungjawabannya gimana, siapa yang melapor dan korupsi apa, dan apa jumlahnya benar?,” tanya Mahfud.
“Azas transparansi juga bagaimana? Belum lagi bertentangan dengan Undang-Undang,” sambung Mahfud MD.
Oleh sebab itu, ia berharap agar pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan dengan pendekatan formula yang jauh lebih tepat dan efektif.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan