Jakarta, ERANASIONAL.COM – Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman menilai, rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap koruptor tidak tepat dan menyakiti hati rakyat.
“Kalau itu amnesti dan abolisi akan diberikan kepada para koruptor, ini sangat tidak tepat dan itu sangat menyakiti hati rakyat,” ucap Zaenur, dikutip dari Kompas TV, Senin 23 Desember 2024.
Zaenur menegaskan, apa yang dilakukan oleh koruptor kepada rakyat Indonesia sangat jahat dan merugikan.
“Kelakuan mereka sangat merugikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, dan tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara pengampunan seperti ini,” ujarnya.
“Bahkan kalau kita lihat dalam hukum positif saat ini di pasal 4 Undang-Undang 31 tahun 1999 junto 20/2001, itu sudah sangat jelas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak menghilangkan unsur pidana, apalagi kalau kemudian itu mau di-by-pass dengan menggunakan hak prerogatif presiden dalam bentuk amnesti dan abolisi,” lanjutnya.
Bagi Zaenur, pengampunan terhadap koruptor bisa diterapkan kepada korporasi atau pelaku korporasi yang kalau ditersangkakan dan dituntut secara pidana berdampaknya luas kepada ketenagakerjaan maupun perekonomian.
“Itu pun tidak bisa langsung diterapkan, kalau mau diterapkan maka harus melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tipikor,” kata Zaenur.
Selain itu, sambung Zaenur, perlu juga dilakukan investigasi dan harus ada pengakuan.
Sehingga pengampunan tidak bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi, apalagi diam-diam.
“Semua harus transparan, publik juga bisa melakukan pengawasan sehingga ada equal treatmen, juga itu merupakan suatu prosedur yang diakui secara hukum, itu merupakan salah satu proses due process of law bukan keluar dari konteks penegakan hukum,” tegasnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan