HaeDalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
Sementara itu, hal meringankan yakni Harvey dianggap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim (berkas perkara terpisah) disebut menerima Rp420 miliar. Masing-masing Rp210 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan