Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin 20 Januari 2025.
Para tersangka baru itu merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Kesembilan tersangka yakni berinisal TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUC, IS selaku Dirut PT MSI.
Kemudian tersangka berinisial TSEP selaku Direktur PT MP, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFM, terakhir ES selaku Direktur PT PDSU.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Keduanya ditetapakan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka tersebut.
Namun, gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun pada, Selasa 26 Januari 2024 lalu. []
Tinggalkan Balasan