Jakarta, ERANASIONAL.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM Keliling di empat lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta pada Senin 27 Januari 2025 ini.
Layanan yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB ini ditujukan untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C.
Dilansir dari akun media sosial TMC Polda Metro, Masyarakat dapat mengakses layanan SIM Keliling di lokasi-lokasi berikut:
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
4. Jakarta Barat: Mal Citraland
Khusus untuk wilayah Jakarta Utara, tidak tersedia layanan SIM Keliling pada hari ini.
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama
3. SIM asli
4. Bukti cek kesehatan
5. Bukti tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk:
SIM A dan SIM C. SIM yang masih berlaku Perpanjangan SIM saja, bukan pembuatan baru
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Informasi layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu warga Jakarta yang hendak memperpanjang SIM-nya.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal dan mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan guna memperlancar proses perpanjangan SIM. []
Tinggalkan Balasan