Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD menegaskan bahwa kasus penerbitan sertifikat terhadap lahan di bawah permukaan laut tidak sekadar dibatalkan.
Namun menurutnya harus ada konsekuensi hukum yang ditegakkan terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB maupun SHM di perairan Tangerang.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Selasa 28 Januari 2025.
Jika berdasarkan regulasi yang ada, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di mana perairan pesisir jelas tidak boleh dikuasai oleh perorangan maupun korporasi swasta.
“Vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Agung Sedayu Grup buka suara terkait kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di sebagian pagar laut di Tangerang.
Kuasa hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid mengungkapkan jika kliennya selalu membayar pajak terkait kepemilikan tersebut.
“Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap,” kata Muannas dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (23/1/2025).
Muannas menjawab isu yang mengaitkan perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) yang disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan.
Sebanyak 234 bidang merupakan SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada 17 bidang sertifikat SHM di kawasan itu.
Muannas mengatakan, bahwa tidak semua SHGB pagar laut sepanjang 30 km tersebut milik PIK 2.
Menurutnya, ada yang menarasikan seolah semua PIK 2 adalah Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 km adalah SHGB PIK. Itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN,” ujar Muannas.
“Pagar laut bukan punya PANI, tak ada kaitan dengan PANI. Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji aja, di tempat lain enggak ada,” ujar dia. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan