“Oleh karena itu, harapannya seluruh desa siap menyambut program ini, jadi subjek pembangunan desa,” katanya.
Pihaknya juga berharap program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Lebih jauh Riza mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan Permendes soal dana desa, yakni Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
“Dalam Permendes, sekurangnya minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Desa mendukung program ketahanan pangan, mendukung swasembada pangan,” katanya.
Selain itu, dia menyampaikan nantinya akan ada desa tematik, seperti misalnya kampung cabai, kampung padi, kampung durian, desa ikan gabus, desa ikan patin, dan sebagainya.
“Oleh karena itu, semua desa harus punya potensi desa masing-masing untuk dimajukan, bahkan ekspor nantinya. Selama ini juga sudah ada beberapa desa yang punya kemampuan ekspor. Harapannya ke depan semuanya,” katanya.
Dengan berbagai upaya tersebut diharapkan lima tahun mendatang jumlah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dapat terus berkurang.
“Kita jadikan desa yang berkembang jadi desa maju dan mandiri,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan