Jakarta, ERANASIONAL.COM – Besok Polri akan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Gelar perkara dilakukan guna menentukan apakah kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan atau tidak.
“Akan gelar perkara, gelar perkara kemungkinan akan kami laksanakan besok, Selasa 4 Februari 2025,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut.
Mulai dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Banten.
“Kami sudah memeriksa beberapa pihak, yaitu masyarakat pemohon hak, kemudian KJSB Raden Lukman, dari kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintahan daerah kabupaten Tangerang, serta Pemerintahan Daerah Provinsi Banten,” katanya.
Djuhandani memerinci, ketujuh saksi itu adalah dari Inspektorat Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
Kemudian, dua orang panitia A, Kakantah Kabupaten Tangerang yang baru, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
“Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” katanya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan