Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya megerahkan satuan tugas (satgas) guna mengawasi pendistribusian LPG 3 kg di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/2025).

Dia menjelaskan, satgas tersebut akan melakukan sejumlah langkah. Pertama, melakukan koordinasi dengan Pertamina dan stakehokder terkait untuk memastikan ketersediaan stok LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“(Kedua) melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya,” ucap Ade Ary.

Dan satgas tersebut juga bakal melakukan upaya penegakan hukum jika ditemukan ada penyalahgunaan gas LPG 3 kg.

“Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tutur dia.

Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari pengecer gas elpiji 3 kilogram wajib mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg Pertamina.