Jakarta, ERANASIONAL.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah menyoroti maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang menjerat masyarakat.
Dia pun meminta pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat regulasi terhadap pinjol ilegal serta investasi bodong.
Ia juga menegaskan, kalau influencer atau publik figure yang mempromosikan produk finansial tanpa izin harus dikenakan sanksi tegas.
“Pemerintah dan OJK perlu memperketat regulasi, termasuk menindak tegas influencer yang memasarkan produk keuangan tanpa izin,” tegas Najib, Selasa 4 Februari 2025.
Ia menekankan pentingnya peran publik figur dan platform media sosial dalam menekan penyebaran praktik keuangan ilegal ini.
“Influencer yang mempromosikan produk finansial harus memiliki sertifikasi atau setidaknya memahami legalitas produk yang mereka endorse. Sementara itu, platform media sosial harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi terkait layanan keuangan,” ujar Najib, .
Selain itu, ia mendesak agar pemblokiran situs dan aplikasi ilegal dilakukan lebih cepat melalui koordinasi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kepolisian.
“Pemblokiran situs dan aplikasi ilegal harus lebih efektif dan dilakukan secara cepat dengan koordinasi yang erat antara OJK, Komdigi, dan aparat kepolisian,” kata Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini.
Menurut dia, pentingnya edukasi keuangan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjol ilegal dan investasi bodong.
“Kampanye literasi keuangan harus lebih masif, melibatkan sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat agar mereka tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” katanya, dikutip dari Kompas TV.
Dengan regulasi yang lebih ketat serta peningkatan edukasi keuangan, Najib berharap, masyarakat semakin terlindungi dari jerat pinjaman ilegal dan investasi bodong yang merugikan.
Sebelumnya, pemerintah akan segera membenahi peraturan yang berkaitan dengan pinjaman online, termasuk langkah hukum yang bisa diterapkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah segera membuat regulasi soal pinjaman online yang marak di masyarakat.
Pengaturan akan mencakup suku bunga, langkah hukum, dan penagihan yang dilakukan secara ilegal. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan