Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dengan kasus korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari penggeledahan di dua lokasi itu, total ada uang senilai Rp 59,49 miliar yang disita KPK.
Penggeledahan dilakukan di dua rumah, yakni milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (4/2/2025).
Rinciannya, di rumah Ahmad Ali, lembaga antirasuah menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar.
“Lokasi [penggeledahan] yang pertama, di rumah Saudara AA [Ahmad Ali] di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Di rumah Ahmad Ali, KPK melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Terkait penggeledahan tersebut, belum ada tanggapan atau komentar dari Ahmad Ali.
Sementara itu, dalam penggeledahan di rumah Japto, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar.
Penggeledahan rumah Japto berlangsung selama kurang lebih 6 jam, yakni sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
“Lokasi kedua, merupakan rumah Saudara JS [Japto Soerjosoemarno] di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” ungkap Tessa.
“Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan