Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terkait kasus dugaan korupsi timah. Hukuman itu lebih berat ketimbang putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonis Harvey 6,5 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad, menekankan, pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi.

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” ujar Andi Ahmad kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2/2025).

Dia menyampaikan, jika pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari putusan Majelis Hakim di pengadilan tingkat banding.

Upaya kasasi itu, lanjut dia, akan ditempuh setelah mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap kliennya.

“Kita masih mengkaji karena kami belum mendapatkan salinan resmi dari putusan, dan setelah nanti diperoleh yang pasti adalah karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal,” ucapnya.

“Dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU [jaksa penuntut umum],” jelas dia.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa vonis tersebut juga terus dikomunikasikan ke Harvey Moeis. Termasuk, mengenai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Kami masih berkomunikasi, ya, yang pasti adalah yang kami bicarakan lebih ke terkait dengan pertimbangan kenapa sampai kemudian putusan PT [Pengadilan Tinggi] seperti ini,” tutur Andi.

“Yang pasti kami diskusikan [dengan Harvey], karena ya jujur aja kalau saya jawab sekarang secara menyeluruh kami belum melihat lebih jauh pertimbangannya seperti apa,” ucapnya.

Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan Harvey telah bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah serta pencucian uang.