Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hentikan penyelidikan kasus Pagar laut Tangerang, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung dan KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Boyamin Saiman kepada, Selasa 18 ebruari 2025
“Kekecewaan saya bisa saja ajukan gugatan kepada Kejaksaan Agung dan juga KPK karena tidak menangani secara pasal 9 pemberantasan korupsi dan itu nanti toh bisa digabung kalau Kejaksaan Agung misalnya menerima berkas dari Bareskrim tetap bisa dipadukan,” ujar Boyamin, Selasa 18 Februari 2025.
“Tapi Kabareskrim menggabungkan pasal pemalsuan dan korupsi, susah, sulit, bahkan nggak bisa. Jadi saya betul-betul kecewa dengan Kejaksaan Agung yang menyerah,” lanjutnya.
Boyamin berharap, KPK tetap melanjutkan perkara pagar laut untuk mengungkap dugaan korupsinya.
Jika tidak, Boyamin mengaku akan melakukan gugatan praperadilan kepada KPK.
“Kalau Bareskrim silakan aja karena itu kan ranahnya dia tentang pemalsuan biasa, meskipun katanya bisa saja diterapkan kasus korupsinya, tapi sulit itu, saya khawatir adanya perkara ini hanya perkara pemalsuan biasa. Untuk itu saya kawal betul dengan mengajukan gugatan praperadilan,” pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan