Jakarta, ERANASIONAL.COM – Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa sidang II 2024-2025 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi Undang-Undang, Selasa, 18 Februari 2025.
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui poin-poin perubahan dalam RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir, selaku pimpinan rapat, memimpin pengambilan keputusan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Minerba. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.

Serentak, seluruh peserta rapat menjawab, “Setuju!”
Pembahasan RUU Minerba ini dikebut oleh DPR dan pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) dalam sepekan terakhir.
Rapat-rapat digelar hingga tengah malam dan sebagian besar dilakukan secara tertutup.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pelibatan masyarakat adat, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, RUU ini juga memberikan konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun, perguruan tinggi yang semula diusulkan untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang, akhirnya hanya ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Tinggalkan Balasan