Jakarta, ERANASIONAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menanggapi atas pemberitaan yang berkaitan dengan tanggung jawab perlintasan sebidang jalur Kereta Api (KA), pada KM 700+3/4 petak jalan antara Nambo – Cibinong Kampung Karangan tua RT 02 RW 08 Desa Karangan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah adanya pengguna jalan yang menemper Kereta Api atau KRL pada  Kamis, 13 Februari 2025.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sehubungan dengan pemberitaan di salah satu media online, perlu kami sampaikan bahwa terkait aturan pembangunan atau pembuatan palang pintu perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan umum telah diatur Undang-Undang.

“Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, aturan mengenai perlintasan sebidang telah diatur dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Ixfan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang PerkeretaapianPasal 91 ayat (1) mengatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan seharusnya dibuat tidak sebidang.

Pasal 92 ayat (1) menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur yang berpotongan dengan jalur kereta api harus mempertimbangkan kepentingan umum dan keselamatan perjalanan kereta api.

Pembangunan tersebut wajib mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian (dalam hal ini adalah pemerintah).

“Tanggung jawab pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan jalur kereta api dan jalan berada pada pemegang izin (bukan PT KAI),” jelas Ixfan.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Pasal 110 mewajibkan perlintasan sebidang dilengkapi dengan rambu, marka, sinyal, dan alat pengamanan lainnya.

Kemudian, Pasal 111 mengatur bahwa pengelola jalan harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian dalam pengelolaan perlintasan sebidang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Mengatur jenis perlintasan sebidang (resmi dan liar), kriteria keselamatan, serta pihak yang bertanggung jawab.

“Standar palang pintu perlintasan harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan,” tukas Ixfan.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No. 3 Tahun 2021 mewajibkan evaluasi dan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang pintu otomatis di titik rawan.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pembuatan palang pintu perlintasan sebidang harus memenuhi regulasi yang berlaku.

Ixfan menegaskan bahwa tanggung jawab pemasangan palang pintu bukan berada pada PT KAI, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemilik jalan sesuai kewenangannya.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama oleh semua pihak terkait,” pungkas Ixfan. []