Magelang, ERANASIONAL.COM – Kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar Undang-Undang, meski dalam pemilihannya mereka dipilih langsung oleh rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, seusai penutupan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jumat 28 Februari 2025.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan adanya kemungkinan pemberhentian kepala daerah.

“Kemarin Pak Menteri juga sampaikan, kepala daerah itu walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat tapi sangat bisa diberhentikan, berdasarkan Undang-Undang,” ucapnya.

“Jadi bukan dipilih lalu tidak bisa berhenti,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan sejumlah hal yang dapat mengakibatkan pemberhentian kepala daerah, termasuk jika tidak melaksanakan program prioritas nasional.

“Bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan program prioritas nasional, bisa diberhentikan bila ke luar negeri tanpa izin. Bisa diberhentikan ketika melakukan perbuatan tercela. Jadi ada celah untuk diberhentikan,” bebernya.

Meski ada kemungkinan untuk memberhentikan kepala daerah berdasarkan Undang-Undang, namun, kata dia, Mendagri berharap agar itu jangan sampai terjadi.

“Kemarin Pak Mendagri mengingatkan, jangan sampai pasal ini digunakan, jangan sampai ketentuan ini digunakan,” pesannya.

“Teman-teman kepala daerah harus menjaga betul amanah sehingga husnul khotimah sampai di ujung, dijaga sama-sama, karena ada celah berdasarkan hukum untuk diberhentikan,” sambung Bima.

Diketahui, retret kepala daerah terpilih di Akmil Magelang dilaksanakan mulai Jumat 21 ebruari 2025 hingga, Jumat 28 Februari 2025.

Pada hari terakhir pelaksanaan retret, jumlah kepala daerah yang hadir sebanyak 493 orang, sementara wakil kepala daerah sebanyak 477 orang.

“Kepala tidak berkurang, tapi wakil kepala daerah kalau tidak salah ada 477, ada 20 an yang tidak hardir karena alasan sakit dan lain-lain. Kepala daerah masih sama jumlahnya, 493, yang tim Bali nanti ikut gelombang berikutnya,” katanya. []