Dua pimpinan KPK yakni Setyo Budiyanto dan Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kabar tersebut.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
“Terkait perkara BJB,” ucap Setyo.
Lembaga antirasuah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus Bank BJB ini pada 27 Februari 2025.
“Nanti dari hasil koordinasi itu baru diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” ucap Setyo pada Rabu (4/5/2025) lalu.
Sudah ada tersangka yang ditetapkan namun belum disampaikan KPK ke publik. Kata Setyo, hal itu menjadi kewenangan penuh penyidik.
“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan