Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kasus penipuan (scam) investasi kripto dengan jaringan internasional yang menelan korban hingga 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar berhasil diungkap Bareskrim Polri.
Modus operandi para pelaku adalah menawarkan trading saham dan mata uang kripto melalui platform online yang ternyata fiktif.
“Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah, ada pun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai 105 miliar rupiah,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3./2025).
Kasus ini terungkap dari beberapa laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri serta pengaduan yang diterima oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan