Jakarta, ERANASIONAL.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Regulasi ini diharapkan menjadi tameng bagi anak-anak Indonesia dari dampak negatif dunia digital.
“Teknologi digital bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita,” ujar Prabowo dalam peresmian aturan tersebut di Istana Negara, Jakarta, Jumat 28 Maret 2025.
Peraturan ini diinisiasi sebagai respons atas meningkatnya kasus eksploitasi anak di dunia maya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir, terdapat lebih dari 5,5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia.
Mirisnya, angka ini menempatkan Indonesia di posisi keempat tertinggi di dunia.
“Sebanyak 48 persen anak Indonesia mengalami perundungan online, dan lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun sudah terpapar judi online. Ini angka yang mengkhawatirkan,” ungkap Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo berpesan kepada generasi muda untuk berhati-hati dalam menggunakan teknologi.
“Hati-hati, semua anak-anak. Jangan ikut-ikut hal-hal negatif. Kalian harus belajar yang baik. Masa depan kalian cerah, masa depan Indonesia cerah,” pesannya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan