Indramayu, ERANASIONAL.COM – Usai melakukan liburan ke luar negeri tanpa izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim akan menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Rabu 9 April 2025 besok.

“Besok saya ke Gedung Sate atau ke rumah dinas, saya belum tahu arahannya, tapi sore ke sana insya Allah ketemu sama Pak Gubernur,” kata Lucky, Selasa 8 April 2025.

Sementara Selasa siang ini, Lucky berencana bertemu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

“Saya lagi on the way ke Jakarta dipanggil sama Wamen sama Inspektorat Kemendagri. Jadi jam 2 di Kemendagri, sekarang lagi on the way ke sana,” terang Lucky.

Rencana pertemuan keduanya ini juga dikonfirmasi Bima Arya dalam kesempatan berbeda.

“Diagendakan hari ini, siang,” kata Bima, Selasa, mengenai agendanya bertemu Lucky Hakim, dikutip dari Antara.

Pertemuan ini disebut-sebut akan membahas perjalanan Lucky ke Jepang tanpa izin.

Selain itu, pertemuan ini untuk membahas aspek administratif dan regulasi yang berlaku bagi pejabat daerah terkait perjalanan ke luar negeri.

Lucky Hakim menuai sorotan karena berlibur ke Jepang bersama keluarga selama periode Lebaran 2025.

Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025 terkait arus mudik Lebaran 2025.

Dilansir Antara, SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia tersebut meminta pemerintah daerah (pemda) agar siap siaga untuk mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2025.

Bima Arya sebelumnya menegaskan kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara.

“Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

“Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri,” imbuhnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, bila kepala daerah melanggar aturan tersebut, sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan bisa diberlakukan.

Lucky telah membenarkan dirinya berada di Jepang saat libur Lebaran 2025. Ia mengaku berangkat ke luar negeri setelah gelaran open house di Pendapa Kantor Bupati Indramayu.

Ia juga mengaku tetap menjalankan tugas sebagai kepala daerah sebelum berlibur, di antaranya menyambut warga hingga berpatroli.

“Lalu di hari H+2 Lebaran, ke Jepang sampai tanggal 7 dan tanggal 8 sudah mulai kerja kembali seperti biasa, ada agenda ke desa korban rob di Eretan,” terang Lucky, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Lucky enggan menjawab lugas ketika ditanya mengenai izin Mendagri.

“Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan,” katanya. []