JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menyelesaikan perhitungan nilai aset yang telah disita penyidik dari tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana dan investasi di PT Asabri. Totalnya mencapai, Rp 10.5 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, jumlah ini bertambah sekitar Rp 3 triliun dari perhitungan sebelumnya. Di mana, beberapa waktu lalu, Febrie menyebut, perhitungan nilai aset para tersangka korupsi Asabri mencapai Rp 7 triliun.
“Untuk sementara taksirannya masih sekitar itu. Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Kamis (15/4/2021).
Dia memastikan, tim penyidik terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset milik para tersangka. Tujuannya, untuk mengembalikan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh perusahaan plat merah itu senilai Rp 23.7 triliun.
Sejalan dengan itu, Febrie bilang, pihaknya tengah mempercepat pemberkasan para tersangka. Namun, dia belum bisa memastikan, apakah dalam waktu dekat berkas tersebut telah dilimpahkan ke penuntut umum.
“Sedang kami percepat ya (pemberkasan),” tambahnya.
Sejauh ini, penyidik menaksir jumlah kerugian negara dari kasus Asabri mencapai Rp 23.7 triliun. Untuk mengembalikan besaran kerugian negara itu, sejumlah aset milik tersangka pun mulai disita. Mulai dari ribuan hektar tanah, empat tambang puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah unit apartemen dan aset lainnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilang orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. Lalu, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua mantan Direktur Utama ASABRI sebagai tersangka. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.
Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. Terakhir, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
(Red)
Tinggalkan Balasan