Pengembangan kembali dilakukan. Polisi kemudian menangkap pelaku terakhir yakni Dian di wilayah Kota Bogor. Dian merupakan orang yang memproduksi uang palsu tersebut. Uang palsu siap edar hingga peralatan untuk mencetak uang palsu disita dalam pengungkapan tersebut.

“Mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi (diproduksi Dian)” ujar dia.

Total 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan nominal Rp 3,3 miliar disita. Selain itu, adapula 15 lembar uang pecahan 100 USD yang disita. Adapun saat dijual ke konsumen, uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli senilai Rp 90 juta.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, mengatakan delapan pelaku itu sudah beraksi selama 6 bulan. Dikarenakan sudah beraksi selama 6 bulan, diduga ada uang palsu yang diproduksi oleh mereka dan beredar saat Idul Fitri beberapa waktu lalu.

“Untuk peredaran yang sudah mereka lakukan, karena ini juga beroperasi sudah sekitar 6 bulan, patut diduga ada (yang beredar saat Lebaran)” kata dia saat jumpa pers di Polsek Metro Tanah Abang, Kamis (10/4).