Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menyita satu unit motor Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Senin (10/3/2025) lalu.

Upaya paksa tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“1 unit motor Royal Enfield (dari rumah RK),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Minggu (13/3/2025).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik (BBE).

“Untuk apa yang disita [dari rumah RK], ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/4/2025) kemarin.